Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain THR bagi Aparatur Sipil Negara tahun ini jatuh pada bulan Mei 2021, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tanggal 29 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas pada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai perwujudan penghargaan negara atas pengabdian, yang di berikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan.
disebutkan pada pasal 11 bahwa pembayaran tunjangan hari raya dapat dilaksakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum hari raya maka untuk pembayaran dapat di lakukan setelah hari raya dengan besaran telah di atur sebagaimana pada pasal sebelumnya.
sedangkan untuk pensiunan atau penerima pensiunan tunjangan hari raya paling cepat 13 hari kerja sebelum tanggal hari raya tiga hari lebih cepat dari aparatur aktif.
sedangkan untuk Gaji ke 13 dapat dibayarkan paling cepat bulan juni, tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas ini tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang - undangan. berikut link PMK Nomor 42/PMK.05/2021
https://drive.google.com/file/d/1F9Oik2NQWY2CVKkUHkRYjqLL0Qhl0OjC/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar