Penetapan Pendaftar Bakal Calon Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Cibatu tahun 2021. Berdasarkan laporan dari PPKD dengan agenda tahapan pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 di Kecamatan Cibatu telah terdaftar bakal calon (balon) Kepala Desa yang telah mendaftar sampai dengan penutupan pada Hari Rabu jam 15.00 WIB Tanggal 21 April 2021 adalah :
1. Desa Keresek Pendaftar 8 Orang
2. Desa Wanakerta Pendaftar 8 Orang
3. Desa Kertajaya Pendaftar 5 Orang
4. Desa Padasuka Pendaftar 3 Orang
5. Desa Karyamukti Pendaftar 3 Orang
6. Desa Sukalilah Pendaftar 7 Orang
7. Desa Mekarsari Pendaftar 3 Orang
dengan total pendaftar bakal calon Kepala Desa yang ada di Kecamatan Cibatu sebanyak 37 Orang, untuk selanjutnya bakal calon yang lebih dari 5 orang akan dilaksanakan seleksi tambahan baik secara administratif ataupun kompetensi, yang sebelumnya pendaftar telah melengkapi persyaratan sebagaimana tercantum sebanyak 4 rangkap :
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- Tidak pernah dijatuhi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berbadan sehat
- Bebas narkoba dan minuman keras yang dibuktikan oleh pejabat yang berwenang
- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
- Tidak sedang menjadi bakal calon Kepala Desa di Desa lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon Kepala Desa
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Memiliki visi dan misi dalam melaksanakan pemerintahan desa
- Bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali, melampirkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun terakhir sebelum pendaftaran
- Bagi PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian; dan
- Bagi anggota TNI, kepolisian atau pegawailainnya yang bukan berasal dari Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala Desa mematuhi ketentuan yang berlaku dalam organisasi atau lembaganya.
Berikut Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap II Gelombang ke 1 Tahun 2021 dapat di akses pada link di bawah ini :
This is the document 'Tahapan Pilkades 2021.pdf', click to view:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar