Peraturan Bupati Garut nomor 11 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa, mengamanatkan bahwa untuk bakal calon kades lebih dari lima orang akan dilaksanakan seleksi tambahan sebagaimana agenda tahapan pilkades pada tanggal 6 sampai dengan 10 Mei 2021.
Memperhatikan hal tersebut forkonpimcam cibatu mengadakan Deklarasi Bakal Calon pada pemilihan Kepala Desa Tahap 2 gelombang 1 tahun 2021, yang di hadiri oleh 23 orang balon kades dari ketiga desa yang akan menyelenggarakan pemilihan yaitu desa wanakerta dengan 8 orang bakal calon, desa keresek dengan 8 orang bakal calon dan 7 orang bakal calon dari desa sukalilah.
Camat Cibatu Drs. Sardiman Tanjung, M.Si, di dampingi Kapolsek beserta Danramil Cibatu meminta para balon kades untuk selalu kooperatif dan berjiwa kesatria dalam mengikuti setiap tahapan pilkades sehingga tercipta pemilihan yang berintegritas, sukses tanpa ekses, karena kesuksesan tidak akan terwujud tanpa keterlibatan dari semua pihak, kesepahaman untuk mensukseskan pemilihan kepala desa secara kondusif.
Pada masa pandemi covid-19 ini senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang pada pemilihan saat ini di jadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan suatu kebijakan pada setiap tahapan pemilihan kepala desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar