V
I S I
“Terwujudnya Pemerintah Kecamatan yang Profesional, Responsif dan Efektif menuju Cibatu Maju
“
M I S I
1.
Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas ;
2.
Meningkatkan Tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang profesionalberbasis pada indeks kepuasan masyarakat
Camat :
Drs. Sardiman Tanjung
Sekretaris
Kecamatan : H. Fahmi Fauzi, S.STP
- Kasubbag umum evaluasi dan pelaporan : Heri Sopian Saori, SE
- Kasubbag Keuangan dan BMD : Wawan Ridwan
Kepala
Seksi Pemerintahan : Rustandi, S.Sos., M.Si
Kepala
Seksi Pemberdayaan dan Desa : Hj.
Rukmiati, S.IP
Kepala
Seksi Trantibum : Rohman
Kepala
Seksi Kesejahteraan Rakyat : Nana Duryaman, S.IP
Kepala
Seksi Pelayanan : Robi Hilmansah, S.PdI
Jam Pelayanan
Senin s.d. Kamis 07.30 – 16.00
WIB
Istirahat 12.00 – 13.00
WIB
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
Istirahat 11.30 – 13.30 WIB
Jenis
Pelayanan :
1. Administrasi Kependudukan
- Perekaman KTP elektronik
- Penerbitan Kartu Keluarga
- Penerbitan KTP elektronik
- Penerbitan KTP elektronik
2. Perijinan
- Izin Usaha Mikro Kecil
- Izin Reklame Papan dan Kain ≤4M
- Rekomendasi Perizinan
- Rekomendasi Perizinan
3. Penerbitan Akta Tanah
- Akta Jual Beli
- Akta Hibah
- Akta Pembagian Hak Bersama
4. Penandatanganan Administrasi Umum Lainnya
- Akta Jual Beli
- Akta Hibah
- Akta Pembagian Hak Bersama
4. Penandatanganan Administrasi Umum Lainnya
- Legalisasi Adm Kependudukan
- Penandatanganan Proposal Bantuan/Pembanguan
Persyaratan
:
KTP
elektrik :
1. Pengantar dari desa setempat
2. KTP lama
3. Kartu Keluarga
Kartu
Keluarga :
1. Pengantar dari desa setempat
2. Surat nikah/cerai
3. Ijazah
4. Akta kelahiran
Perizinan
IUMK :
1. Form Permohonan
2. FC KTP
3. FC NPWP
4. FC bukti kepemilikan tanah/hak guna tanah
5. Surat Keterangan Usaha dari Desa setempat
6. Photo ukuran 4x6 2 buah
Akta Tanah
1. Form Permohonan
2. Bukti Kepemilikan Tanah
3. Bukti Transaksi/Pelimpahan Hak
4. Data Tanah
Akta Tanah
1. Form Permohonan
2. Bukti Kepemilikan Tanah
3. Bukti Transaksi/Pelimpahan Hak
4. Data Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar