Senin, 5 Juni 2023 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) betempat di Aula Kecamatan Cibatu menyelenggarakan rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir, yang sebelumnya telah dilaksanakan pengumuman di PPS tingkat Desa se Kecamatan Cibatu guna menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Rapat pleno dihadiri oleh Camat Cibatu, Danramil Cibatu, Kapolsek Cibatu, Panwaslu, PPS dan Perwakilan dari Partai Politik.
hasil rekapitulasi DPSHP Akhir Jumlah TPS 216, Jumlah Pemilih Aktif 56.059, disampaikan Ketua PPK Yasir Nurhakim bahwa untuk tahapan selanjutnya PPK akan mengikuti rekapitulasi penyusunan daftar pemilih di KPU dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tetap.
perlu disikapi dan di cermati juga terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. (Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam rangka Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih).